Beranda Hukum Hakim Kabulkan Banding Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang

Hakim Kabulkan Banding Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang

Suasana di ruang persidangan PN Pandeglang.

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana untuk menghapus pidana tambahan berupa larangan penggunaan internet selama 8 tahun.

Dalam putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari terdakwa. Pertimbangan hakim yaitu terkait asa lex specialis derogate legi generalis yaitu hukum yang sifatnya khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Terdakwa yang didakwa dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tidak dapat dikenakan hukuman tambahan dalam perkara ini seperti dalam pasal 10 KUHP.

“Sehingga pidana tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP tidak dapat diterapkan dalam perkara ini,” tulis Putusan tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) yang menetapkan hukuman tambahan untuk terdakwa resmi diubah oleh majelis hakim PT. Denga putusan tersebut Alwi dinyatakan tidak jadi dilarang menggunakan internet selama 8 tahun. Namun untuk hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 milliar subsider 3 bulan tidak berubah.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan,” seperti tercantum dalam putusan tersebut.

Diketahui dalam laman putusan3.mahkamahagung.go.id bahwa putusan tersebut dibacakan pada Senin, (21/8/2023). Ketua majelis dalam perkara ini adalah Encep Mulyadi dan hakim anggota yaitu Syaifoni dan Ahmad Yunus.

Sebelumnya terdakwa Alwi menyebar video porno mantan pacar dan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 milliar subsider 3 bulan serta hukuman tambahan berupa larangan menggunakan internet selama 8 tahun karena terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alwi yang merupakan mahasiswa Untirta juga telah resmi dikeluarkan pihak universitas buntut kasusnya tersebut. Dirinya melakukan pengancaman dengan menyebarkan video porno kepada mantan pacarnya. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini