SERANG– Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang menyoroti kesamaan luas lahan tiga warga Kohod yang mengaku mendapatkan uang dengan nominal berbeda-beda dari Kades Arsin usai mengurus Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) di laut.
Tiga warga itu adalah Yadih, Joko, dan Ban Hong yang menjadi saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (7/10/2025). Ketiganya mengklaim memang menjual tanah milik keluarga dengan luas masing-masing 1,5 hektare yang merupakan kawasan laut dari total luasnya yang kini jadi pagar laut seluas 300 hektare.
“Koq mirip semua 1,5 hektare, ga pernah diukur?,” tanya Ketua Hakim Hasanudin.
Mereka tidak menjawab pertanyaan itu bahkan tidak mengetahui batas lahan masing-masing. Lahan itu katanya awalnya berupa daratan namun kini berubah menjadi perairan laut karena abrasi.
“Tidak pernah (ke lokasi lahan melakukan pengukuran-red),” kata Yadih.
Yadih menuturkan, lahan itu dulunya berupa empang dan kebun milik kakeknya, namun tenggelam akibat abrasi. Ia mengaku diminta oleh Kepala Desa Arsin untuk mengurus SKTG dengan iming-iming sejumlah uang.
“Tidak tahu (untuk apa pengurusan itu), diserahkannya di rumahnya (Arsin),” katanya.
Dirinya kemudian diminta oleh Arsin untuk mengurus penerbitan SKTG dengan iming-iming sejumlah uang. Selanjutnya dia diperintahkan untuk menyerahkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
Sekitar Januari 2025, Yadih menerima uang tunai Rp80 juta dari Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, setelah menyerahkan berkas pengurusan SKTG. Jumlah itu dipertanyakan hakim karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Yadih sempat menyebut menerima Rp15 juta.
“Bukan Rp15 juta?,” tanya Hasanudin.
“Rp80 juta untuk satu tanah 1,5 hektare katanya uang kerohiman, uang cape,” jawab Yadih.
“Benar Rp80 juta? awas kamu yaa keterangan kamu ini (di BAP-red) Rp15 juta,” ujar Hasanudin.
Yadih kemudian mengatakan, dirinya tidak pernah menerima SKTG yang sempat dimohonkan. Ketika kembali ditanya hakim apakah pengajuan itu inisiatif dirinya sendiri atau atas perintah orang ia malah mengubah keterangannya dan mengatakan pengajuan atas inisiatif pribadi.
“Saya sendiri, enggak ada sih yang nyuruh,” ucapnya.
Saksi lainnya, Joko memberikan keterangan serupa. Ia mengaku, punya lahan 1,5 hektare yang juga milik kakeknya. Tanah yang tidak memiliki sertifikat itu kemudian sengaja ia ajukan penerbitan SKTG karena ingin kembali digarap jika lahan tersebut telah kembali menjadi daratan.
Joko kemudian menerima sejumlah uang yang sama dengan Yadih dari Ujang usai mengajukan penerbitan SKTG tapi tidak pernah sama sekali menerima surat tersebut. Joko juga mengakui pengurusan SKTG merupakan inisiatif pribadinya.
“Engkong saya pernah garap di sana perkebunan sama perempangan (namun) sekarang sudah kena abrasi. Intinya mah (penerbitan SKTG) kalau jadi daratan lagi bisa digarap,” ucapnya.
Berbeda dengan Joko dan Yadih, saksi ketiga bernama Ban Hong mengaku hanya menerima Rp15 juta dari pengurusan SKTG. Luas lahan yang ia klaim sebagai milik kakeknya juga seluas 1,5 hektare.
Dia mengaku tidak iri karena Joko dan Yadih menerima uang lebih besar dari dirinya. Pengajuan penerbitan SKTG juga katanya ia lakukan karena ikut-ikutan warga lain.
“Udah ikhlas aja itu mah selama ini juga tidak digarap. Karena ada pembangunan rame takutnya,” tuturnya.
Selama pengurusan SKTG yang tidak pernah ia terima itu, tidak pernah sepeser pun dia diminta membayar oleh pihak desa. “Seluruh biaya ditanggung Kades Arsin,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
