Beranda Hukum Hakim di Banten Masuk Urutan Paling Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Hakim di Banten Masuk Urutan Paling Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta mengatakan Komisi Yudisial menerima 1.544 laporan masyarakat di tahun 2019. Laporan dugaan kode etik hakim yang paling tinggi, berada di Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut-turut adalah: DKI Jakarta sebanyak 327 laporan, Jawa Timur sebanyak 188 laporan, Sumatera Utara sebanyak 133 laporan, Jawa Barat sebanyak 132 laporan, Jawa Tengah sebanyak 123 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 55 laporan, Riau sebanyak 51 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 49 laporan, Banten sebanyak 41 laporan, serta Sulawesi Utara dan NTT sebanyak 38 laporan,” kata Sukma Violetta dalam Konferensi Pers di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Laporan dugaan pelanggaran hakim tersebut, kata Sukma, paling banyak diterimanya dari jasa pengiriman surat (pos). Sedangkan laporan lainnya, ia dapat melalui website Komisi Yudisial.

“Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 893 laporan. Pelapor juga datang langsung ke Kantor Komisi Yudisial, yaitu 286 laporan. Adapun penyampaian laporan lainnya menggunakan fasilitas pelaporan online sebanyak 281 laporan. Komisi Yudisial juga menerima informasi (84 laporan),” ujar Sukma dikutip dari detik.com.

Sukma kemudian menjelaskan bahwa ia menerima sejumlah masalah perdata paling banyak 686 laporan yang masuk ke Komisi Yudisial. Kemudian disusul masalah pidana sebanyak 464 laporan.

Selain itu, laporan peradilan umum kata Sukma, didominasi oleh Mahkamah Agung sebanyak 1.156 laporan. Meski begitu pihaknya masih menerima laporan yang tidak memenuhi kelengkapan syarat.

“Laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 1.156 laporan. Kemudian lainnya, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 115 laporan, Peradilan Agama sejumlah 89 laporan dan Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 77 laporan,” kata Sukma,” imbuh Sukma.

“Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi,” tambah Sukma.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini