Beranda Hukum Hadapi PSBB, Bupati Zaki Sudah Teken Payung Hukum

Hadapi PSBB, Bupati Zaki Sudah Teken Payung Hukum

 

KAB TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah teken Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan, mulai pada Sabtu (18/4/2020).

“Saya sudah tanda tangan Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata Zaki, Jumat (17/4/2020)

Perbup tersebut sebagai landasan Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 16 April 2020. Diketahui pula, Perbup PSBB ini mengatur 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan PSBB.

“Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Masih penjelasan Bupati Zaki, Pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, dan lebih diperketat di beberapa kecamatan, dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh yang berdomisili dan/atau kegiatan di wilayah daerah.

Apa saja yang dilakukan selama proses PSBB di Kabupaten Tangerang, menurut Bupati Zaki selama pemberlakukan PSBB setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

Selain itu, Bupati Zaki menegaskan harus menjaga jarak antar sesama (physical distancing) jarak 1 s/d 2 meter, membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau urgent; tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan di tempat tertentu dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas.

Terkait jangka waktu pelaksanaan PSBB ditetapkan selama dengan keputusan Bupati, dan dapat diperpanjang selama 14 hari, dan dapat diperpanjang sejak ditemukan kasus terakhir ditetapkan dengan keputusan Bupati.

“Bentuk pembatasan PSBB yaitu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang berdomisili dan atau berkegiatan di wilayah daerah,” ujarnya

Tujuan Peraturan Bupati meliputi :

a) membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19);

b) meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19);

c) memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Sedangkan terkait ruang lingkup, Perbup ini yaitu Pelaksanaan PSBB; hak dan kewajiban; pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; sumber daya penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19); satuan tugas siaga covid-19 tingkat RT/RW; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; sanksi dan pembiayaan.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini