Beranda Pemilu 2024 Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Jalin Sinergi dengan Berbagai Pihak

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Jalin Sinergi dengan Berbagai Pihak

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menggelar acara sosialisasi dan implementasi non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024 di Hotel Wisata Baru, Jalan Maulana Yusuf No 16, Kota Serang pada Sabtu 4 Maret 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menggelar acara sosialisasi dan implementasi non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024 di Hotel Wisata Baru, Jalan Maulana Yusuf No 16, Kota Serang pada Sabtu 4 Maret 2023.

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menggelar acara sosialisasi dan implementasi non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024 di Hotel Wisata Baru, Jalan Maulana Yusuf No 16, Kota Serang pada Sabtu 4 Maret 2023. Acara ini dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, wartawan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Faridi menjelaskan bahwa non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024 merupakan pedoman yang dirancang untuk memberikan arahan dan tindakan bagi para penyelenggara pemilu dalam menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi selama tahapan pemilu. Pedoman ini berisi strategi dan taktik yang dapat digunakan oleh Bawaslu dan penyelenggara pemilu dalam mengatasi potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi.

Faridi menambahkan bahwa peran Bawaslu dalam pemilu sangatlah penting, karena Bawaslu merupakan lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi, memantau, dan mengawal jalannya pemilu secara adil dan demokratis. Oleh karena itu, diperlukan adanya strategi dan taktik yang tepat dalam menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi selama tahapan pemilu. Seperti tata cara pengawasan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar, serta penghitungan suara.

“Non peraturan Bawaslu ini sangat penting untuk dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024. Dengan memahami non peraturan ini, kita dapat memastikan bahwa proses Pemilu berlangsung dengan transparan, jujur, dan adil,” ujarnya.

Namun, Faridi juga mengingatkan bahwa implementasi non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024 tidaklah mudah, karena terdapat potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul. Oleh karena itu, Faridi meminta agar para penyelenggara pemilu dan pihak terkait lainnya memperhatikan dan mematuhi segala aturan dan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pemilu.

Selain itu, Faridi juga menambahkan bahwa Bawaslu Kota Serang siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas Pemilu 2024. “Kami siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dengan baik. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga demokrasi kita,” ujarnya.

Faridi, juga memberikan penekanan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024. Menurutnya, masyarakat sebagai pemilih juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan keterbukaan proses Pemilu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan Pemilu 2024. Kita harus bersama-sama menjaga proses Pemilu agar tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran hukum yang merugikan hak suara rakyat,” ujarnya.

Bawaslu Kota Serang berharap bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung dengan transparan, jujur, dan tidak ada kecurangan.

Jika terdapat indikasi kecurangan dalam proses tahapan pemilu, Bawaslu Kota Serang akan melakukan tindakan pengawasan dan investigasi untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan baik dan tidak terjadi kecurangan. Jika ditemukan kecurangan, Bawaslu Kota Serang akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mengajukan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kecurangan.

Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengawasan dan penanganan kecurangan dalam proses tahapan pemilu. Bawaslu Kota Serang akan melakukan pemantauan melalui media sosial dan website resmi Bawaslu untuk mengidentifikasi potensi kecurangan dalam proses pemilu.

Selain sosialisasi dan implementasi non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang juga melakukan upaya dalam mengantisipasi kecurangan pada proses Pemilu 2024. Beberapa upaya tersebut antara lain:

Peningkatan kapasitas pengawas pemilihan umum.
Bawaslu Kota Serang melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada pengawas pemilihan umum agar mereka dapat memahami tugas dan kewenangan sebagai pengawas. Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan pengawas pemilihan umum dapat lebih cermat dan tegas dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024.

Pengawasan terhadap kegiatan kampanye
Bawaslu Kota Serang juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa partai politik tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan kampanye. “Biasanya yang sering terjadi adalah peserta kampanye sering mengajak anak-anak. Itu melanggar dan gak boleh dilakukan,” kata Faridi.

Penerapan teknologi dalam pengawasan
Bawaslu Kota Serang juga akan menggunakan teknologi untuk memudahkan pengawasan pada Pemilu 2024. Teknologi yang akan digunakan antara lain aplikasi pemantauan pemilihan umum, untuk memastikan keabsahan hasil penghitungan suara yaitu aplikasi sigaplapor.

Kolaborasi dengan pihak terkait

Bawaslu Kota Serang juga akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti KPU, kepolisian, dan pihak keamanan lainnya dalam memastikan keamanan dan integritas Pemilu 2024.
Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, diharapkan Bawaslu Kota Serang dapat mengantisipasi kecurangan pada proses Pemilu 2024. Seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 juga diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung dengan transparan, jujur, dan adil. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini