Beranda Pemerintahan Hadapi Pelanggaran KI, Kanwil Kemenkum Banten Siapkan Penguatan Sinergi Antarinstansi

Hadapi Pelanggaran KI, Kanwil Kemenkum Banten Siapkan Penguatan Sinergi Antarinstansi

Rapat Persiapan Diskusi Kebijakan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual dan Pembahasan Draf Perjanjian Kerja Sama di Aula Kanwil Kemenkum Banten.

SERANG – Provinsi Banten memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar. Potensi itu tumbuh seiring perkembangan industri, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, perguruan tinggi, UMKM, dan berbagai inovasi masyarakat.

Besarnya potensi tersebut membutuhkan perlindungan hukum sekaligus langkah konkret untuk menangani pelanggaran di bidang KI.

Untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hukum tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Persiapan Diskusi Kebijakan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual dan Pembahasan Draf Perjanjian Kerja Sama di Aula Kanwil Kemenkum Banten, Kamis (17/9).

Rapat tersebut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Kemenkum Banten, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan tindak pidana KI.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar mengatakan perlindungan KI membutuhkan sinergi lintas instansi. Menurut dia, pelanggaran KI dapat mencakup hak cipta, merek, desain industri, hingga peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan KI.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait kekayaan intelektual membutuhkan perlindungan hukum bagi para pelaku kekayaan intelektual,” ujar Pagar.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus menekankan pentingnya pemetaan jenis pelanggaran, pola kasus, dan sektor yang terdampak. Selain itu, para pihak perlu memperkuat mekanisme pelaporan, verifikasi informasi, koordinasi, dan tindak lanjut penanganan kasus.

Dalam kerja sama tersebut, Kanwil Kemenkum Banten berperan memfasilitasi kebijakan, layanan dan pelindungan KI, edukasi, serta koordinasi. Polda Banten menjalankan fungsi pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Banten memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum serta koordinasi penanganan perkara.

Pembahasan draf perjanjian kerja sama tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam melindungi dan menangani tindak pidana KI. Pelaksanaannya tetap mengacu pada tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak. ***