Beranda Bisnis Hadapi Ekonomi Digital, BI Banten Dorong Para Pelaku Usaha Gunakan QRIS

Hadapi Ekonomi Digital, BI Banten Dorong Para Pelaku Usaha Gunakan QRIS

BI Banten menyelenggarakan kegiatan Forum Sistem Pembayaran retail di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten

SERANG – Dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi perkembangan ekonomi digital. BI Banten menyelenggarakan kegiatan Forum Sistem Pembayaran retail di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.

Kegiatan tersebut bertujuan mensinergikan langkah kebijakan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran dengan berbagai pihak di antaranya perbankan, lembaga keuangan non bank, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

Kegiatan tersebut melibatkan kurang lebih 180 peserta yang terdiri perbankan sekitar 14 bank, asosiasi retail, pemerintah daerah, dan pedagang/merchant (toko bangunan, rumah sakit, pedagang kaki lima, toko baju, toko aksesoris, studio musik, kuliner.

Kegiatan dibuka Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja. Ia menyampaikan ada 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 dan Pengenalan mengenai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Di antaranya 91,3 juta unbanked people dan 62,9 juta UMKM dapat masuk ke dalam ekonomi-keuangan digital, terus bertumbuh, dan berkontribusi untuk perekonomian nasional.

Untuk mewujudkan visi SPI 2025, diperlukan inovasi diantaranya dalam bentuk QR Code. QRIS sebagai standar QR Code Nasional diperlukan untuk memperluas akseptasi pembayaran non tunai.

“Dari sisi biaya investasi, QR Code lebih efisien dibandingkan dengan kanal pembayaran yang lain sehingga membuka peluang efisiensi ekonomi dan inklusivitas ekonomi. QRIS menyeragamkan berbagai QR Code, sehingga pedagang tidak perlu memiliki QR Code dari berbagai penerbit. QRIS telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019, dan akan berlaku penuh pada tanggal 1 Januari 2020,” ujarnya.

Dikatakan Erwin, per 1 Januari 2020, semua merchant diwajibkan menggunakan QR dengan standar QRIS. Sumber dana untuk bertransaksi melalui QRIS dapat berasal dari rekening di bank, kartu kredit, kartu debet, maupun saldo uang elektronik. QRIS mengusung tema UNGGUL (Universal, Gampang, Untung, dan Langsung). QRIS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Forum tersebut menghadirkan berbagai narasumber di antaranya Chrisdian Adinata dari PT Visionet Internasional (OVO), Achmad Agustiyatama (CIMB Niaga), dan Dilly Ramadhan Nurrahmat (PT Fintek Karya Nusantara/Linkaja).

Ketiga narasumber tersebut menyampaikan informasi mengenai kelebihan dari transaksi non tunai antara lain praktis, akses lebih luas, transparansi transaksi, efisiensi rupiah, less friction economy, dan perencanaan ekonomi lebih akurat, serta mendorong masyarakat untuk beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ