Beranda Hukum Hacker Website DPRD Banten Akhirnya Ditangkap Polisi

Hacker Website DPRD Banten Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto istimewa liputan6.com

SERANG – DM alias Cakil pemuda berusia 18 tahun telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. DM merupakan seorang hacker atau peretas Situs DPRD Banten dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Yang dilakukan peretasan oleh tersangka itu situs DPRD Banten,” Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Syafrudin di kantor Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Selain situs milik DPRD Banten, Asep mengatakan tersangka juga sempat meretas sejumlah situs lain milik pemerintah daerah. Salah satu satunya situs milik Dinas Pedesaan dan sebuah yayasan lembaga pendidikan.

“Dan sekarang baru bisa kami tangkap si tersangka ini, karena meretas situs Bawaslu,” ucap Asep dikutip dari liputan6.com.

Menurut Asep, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan ilegal akses terhadap situs-situs yang dianggapnya penting. Misalnya situs milik pemerintah dan swasta.

“Dia melakukan ilegal akses. Kalau untuk tujuan atau motif, menurut yang bersangkutan hanya iseng saja,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Cakil dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 32 atau Pasal 49 juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini