Beranda Pariwisata H+8 Pemudik di Terminal A Pakupatan Serang Capai 16.231 Orang

H+8 Pemudik di Terminal A Pakupatan Serang Capai 16.231 Orang

Suasana angkutan Bus di Terminal Pakupatan, Kota Serang

 

SERANG-Jumlah penumpang di puncak arus balik lebaran pada H+8 lebaran di Terminal tipe A Pakupatan, Kota Serang mencapai 16.231 orang. Mayoritas para penumpang datang dari wilayah Sumatera dan Jawa.

“Kemarin untuk puncak arus mudik. Sudah mulai berdatangan sekitar 16.231 orang dengan menggunakan angkutan AKDP maupun AKAP,” kata Kepala Terminal tipe A Pakupatan, Roni, Senin (25/6/2018).

Dia mengatakan, H+8 merupakan puncak arus terjadi, karena seluruh pegawai atau karyawan mulai aktif bekerja. Pada H+8 diketahui untuk kedatangan penumpang menggunakan angkutan AKAP sebanyak 14.010 orang dengan jumlah bus 522 unit dan AKDP sebanyak 2.221 orang dengan jumlah bus 252 unit.

“Dari data yang ada, tahun ini untuk kedatangan hingga H+8 itu menurun. Kalau tahun lalu itu sebanyak 490.136 orang. Kalau sekarang  469.952 orang,” kata Roni.

Jumlah tersebut, lanjutnya, bagi penumpang yang menggunakan angkutan AKDP maupun AKAP di Terminal tipe A Pakupatan. Namun sebagian besar penumpang banyak yang menggunakan angkutan AKAP, karena di dominasi oleh penumpang yang datang dari Sumatera dan Jawa.
“Nanti datanya akan langsung di serahkan ke pusat. Tahun ini sedikit ada penurunan, mungkin ada yang menetap di daerahnya atau lainnya,” tuturnya.
Sementara, lanjutnya, hingga saat ini pihaknya menerima belum menerima laporan terkait keluhan penumpang pada arus mudik tahun ini. Hanya saja terdapat 2 laporan penumpang yang melakukan mudik lebaran. Terutama AKDP yanh ke arah Banten Selatan terkait tarif yang dinaikan. “Jadi harusnya Rp 40 ribu, penumpang malah diminta Rp 90 ribu,” ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya langsung memanggil pengemudi bus terkait untuk mengembalikan tarif yang telah di tentukan. Sementara untuk sanksi, ia menyerahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten.  “Jika naiknya tidak wajar, maka kami minta untuk dikembalikan lagi. Sanksinya kami serahkan ke Dishub Provinsi Banten karena AKDP wewenangnya di sana, kalau AKAP itu pusat. Selebihnya tidak ada lagi aduan, hanya saja ada kehilangan dari salah satu pemudik namun sudah dapat diatasi,” ucapnya. (Dhe/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini