SERANG – Oknum guru SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega mencabuli dua siswinya. Guru FIZ (24) itu mencabuli dua orang siswinya berusia 13 dan 14 tahun.
Pelaku melakukan aksinya saat korban melaksanakan kegiatan Palang Merah Remaja (PMR) di lapangan Kecamatan Cikande.
Kasus asusila itu terjadi pada 1 Desember 2024 lalu. Awalnya kedua korban tengah mengikuti acara perkemahan PMR.
Tersangka FIZ yang juga pembina PMR mendatangi kedua korban. Ketika itu, keduanya tengah beristirahat. Kemudian oknum guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) itu mengajak keduanya mengambil baju di rumahnya.
Tanpa merasa curiga, kedua korban mengikuti ajakan pelaku untuk mengambil baju. Setiba di rumah pelaku menyuruh korban beristirahat dan mencabuli keduanya.
Usai kejadian tersebut, korban dan pelaku kembali ke tempat kegiatan. Kasus cabul oleh FIZ terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko membenarkan adanya penangkapan oknum guru honorer di SMP Cikande tersebut. Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pada Maret 2025 lalu.
“Ada dua korban, keduanya merupakan siswi SMP di Cikande. Didukung alat bukti, barang bukti serta keterangan saksi korban, personel Unit PPA gerak cepat mengamankan pelaku,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa (24/6/2025).
Condro menegaskan FIZ ditangkap di Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin dinihari 16 Juni 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Ade Faturohman
Redaktur: TB Ibnu Rushd