Beranda Hukum Guru SDN di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Guru SDN di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGSEL – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan seorang guru sekolah dasar negeri berinisial Y (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Rabu (21/1/2026).

Y dijerat Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Kasus ini bermula dari laporan sembilan korban yang disampaikan ke pihak kepolisian pada Senin (19/1/2026) lalu. Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi langsung menangkap tersangka di kediamannya di wilayah Ciputat.

Dari hasil penyelidikan, tersangka yang juga menjabat sebagai wali kelas di salah satu SD Negeri (SDN) di Kota Tangsel itu diduga melakukan aksinya dengan memberikan imbalan berupa uang jajan kepada para korban.

“Uang yang diberikan berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000,” kata AKP Wira.

Selain itu, penyidik menemukan barang bukti berupa rekaman aksi pelecehan yang tersimpan di dalam telepon genggam milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga Januari 2026.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo