Beranda Hukum Guru Ngaji di Kasemen Cabuli Murid di Bawah Umur

Guru Ngaji di Kasemen Cabuli Murid di Bawah Umur

MS saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. (Istimewa)

SERANG – Polresta Serang Kota kembali mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji di Kasemen, Kita Serang, berinisial MS (44).

MS diduga secara berulangkali melakukan pencabulan teehadap murid mengajinya yang masih berusia 9 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terjadi dua kali di rumah korban.

Febby menyebut, pihaknya menerima laporan terkait perkara itu pada Sabtu, 8 Agustus kemarin.

“Pada Hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak,” kata Febby kepada BantenNews.co.id, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/497/VIII/2026/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.

Febby menjelaskan, dugaan pencabulan pertama terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB subuh di rumah korban. Saat itu, korban sedang tidur dan secara tiba-tiba MS datang dengan dalih mengajaknya joging.

Setelah korban terbangun, MS diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Polisi menyebut, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul lainnya hingga korban mengalami ketakutan.

Selain itu, dugaan aksi bejat MS dilakukan kembali pada tiga hari selanjutnya, sekitar pukul 05.30 WIB di kamar rumah korban. Polisi bilang, saat itu korban dalam kondisi tidur sebelum akhrinya dibangunkan oleh pelaku.

Dikejadian kedua itu, korban kemudian menangis dan berlari keluar rumah. Korban akhirnya bertemu dengan seorang tetangga yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Febby mengatakan, MS diduga mengetahui kondisi rumah korban yang kerap tidak dihuni orang dewasa pada pagi hari. Ayah korban, disebut bekerja sebagai nelayan dan pergi melaut pada malam hari, kemudian baru kembali pada siang hari.

Baca Juga :  Persengkongkolan Korupsi Sampah Rp20,3 Miliar, Eks Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara

“Pelaku bisa masuk leluasa ke dalam rumah korban karena mengetahui korban tinggal sendiri. Setiap malam ayah korban pergi berlayar mencari ikan dan baru datang siang hari,” tuturnya.

Pihaknya menduga, kondisi tersebut dimanfaatkan MS untuk mendatangi rumah korban ketika tidak ada orang dewasa yang mengawasi.

Kini, MS telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd