
SERANG – Polisi menetapkan seorang guru honorer di suatu MTs di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial BM (40) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 15 tahun.
Bahkan, peristiwa pencabulan itu dilakukan BM lebih dari satu kali.
Kejadian pertama terjadi pada April 2025 lalu di perpustakaan sekolah. Modusnya, tersangka memanipulasi korban agar mau menuruti perintahnya.
Kejadian kedua terjadi juga di perpustakaan dan yang ketiga di rumah tersangka. Tersangka memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih berusia di bawah umur.
Korban akhirnya bercerita kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabuaran.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan cara membohongi korban dan merayu korban,” kata Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
BM ditangkap pada 7 Juni lalu oleh Polsek Pabuaran. Ia lalu diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang.
BM disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd