PANDEGLANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan seorang guru berinisal SM (30) terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Parahnya, korban oknum guru tersebut sampai delapan orang.
Saat ini, para korban mengalami trauma akibat dari perbuatan pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robet Sangkala menyampaikan, saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Robert menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada temannya terkait aksi cabul yang menimpa dirinya. Dan ternyata aksi tersebut juga menimpa temannya yang lain.
“Kalau berdasarkan keterangan korban peristiwa ini terjadi sejak tahun 2024 kemarin. Dan pada saat pelaku melakukan aksinya kepada korban terakhir, korban ini berbicara pada temannya,” kata Robert, Jumat (13/6/2025).
“Tapi ternyata temannya juga mengalami perbuatan yang sama dari gurunya tadi. Nah dari situ anak ini mulai memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya dan dari situ orangtuanya melaporkan ke kepolisian,” sambungnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, lanjut Robert pelaku melakukan berbagai cara untuk merayu para korban. Mulai dari mengajak korban memeriksa penampungan air, hingga berpura-pura menjadi teman curhat dari korban.
“Para korban kebetulan siswi atau santriwatinya di salah satu yayasan sekolah yang ada di Kecamatan Pulosari. Yang bersangkutan salah satu guru di yayasan tersebut,” tuturnya.
“Modusnya banyak, ada yang diajak mengecek penampungan air, ada yang diajak ngobrol bareng seolah-olah curhat tapi kemudian muncul paksaan sehingga terjadi persetubuhan dan pencabulan. Korban sejauh ini ada 8 orang,” tambah Robert.
Yang lebih parah, selain berprofesi sebagai guru, ternyata pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di yayasan yang sama dengan para korban. Sehingga pelaku dengan sangat leluasa melancarkan aksi bejatnya.
“Rata-rata umur korban 12 tahun sampai 15 tahun. Yang bersangkutan sudah menikah dan tinggal bersama istrinya di lingkungan yayasan. Kalau sementara ini pengakuan pelaku karena nafsu saja,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd