Beranda Hukum Guru di Lebak yang Acungkan Pistol kepada Warga Terancam Dipecat

Guru di Lebak yang Acungkan Pistol kepada Warga Terancam Dipecat

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

LEBAK– Oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI)  berinisial SE (42) yang bertugas di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, yang mengacungkan pistol jenis air softgun kepada warga di Malingping terancam dipecat.

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lebak, Sudirman mengatakan,  SE akan diberikan sanksi. Akan tetapi, sanksi tersebut belum bisa diberikan kepada SE karena Kemenag Lebak masih menunggu hasil proses dari kepolisian.

“Untuk prosesnya kita serahkan kepada pihak kepolisian, nanti hasil dari keputusan polisi tersebut menjadi acuan sanksi yang akan diberikan kepada SE,” kata Sudirman saat dihubungi, Senin (9/1/2023).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Kemenag akan bersikap tegas jika pegawainya ada yang tersandung hukum.

“Jika memang benar SE dinyatakan bersalah, pihak Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Banten dan ke pusat. Jika hasilnya SE dipecat, ya tentunya akan kami pecat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,  SE (42) diamankan polisi karena telah melakukan aksi koboi yang mengacungkan senjata api jenis air softgun kepada warga Malingping. Dan saat ini polisi sudah menetapkan SE sebagai tersangka. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini