Beranda Hukum Gunung Pinang Dikeruk, Keselamatan Pengendara Terancam

Gunung Pinang Dikeruk, Keselamatan Pengendara Terancam

 

SERANG – Aktivitas ekploitasi tambang di Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dikeluhkan warga. Kegiatan tanah urug itu memberi dampak negatif terhadap pengendara akibat banyaknya tumpahan material tanah dan batu krikil yang melintasi Jalan Raya Serang-Cilegon.

Dampak itu sangat terasa dikala musim hujan maupun kemarau. Saat hujan, jalanan menjadi licin dan dikhawatirkan jadi pemicu kecelakaan. Kemudian saat kemarau, pengendara diwarnai debu saat melintas.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi mengatakan, aktivitas penambangan di Gunung Pinang sudah tidak layak untuk diteruskan karena dinilai telah melampaui batas. Sehingga, pemeritah harus segera melakukan tindakan tegas.

“Udah lama itu kami komen, terkait dengan penambangan di Gunung Pinang sudah tidak layak seharusnya dan ini pemerintah tindak tegas terhadap penambang ini. Karena ini sudah melaampaui batas menurut saya yang ada di Gunung Pinang itu,” katanya saat dihubungi melalui telpon, Sabtu (5/11/2020).

Bahkan, politisi PKS itu menuding, bahwa pertambangan itu liar atau tidak memiliki izin. Maka, kegitan yang memberi dampak negatif terhadap masyarakat itu wajib ditindak tegas untuk dilakukan penutupan serta tidak boleh ada aktivitas penambangan.

“Iya (izin) penambangan itu provinsi, perkiraan saya tidak ada izin itu, penambangan liar. Tanah urug. Banjir, banyak kubangan, jalan jadi kotor. Rawan kecelakaan hujan begini, kalau kemarau banyak debu. Makanya banyak dampak negatifnya menurut saya. Kalau reses saya banyak keluhan dari situ,” terangnya.

Sejauh ini, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan dinas perizinan dan Satpol-PP untuk mendalami penambangan di Gunung Pinang. Wakil rakyat itu menegaskan, pemerintah tidak boleh mentolelir kegitan penambangan yang tidak sesuai ketentuan peraturan.

“Jadi selama itu masih dalam koridor batas yang ditentukan, dari izin yang dikeluarkan pemerintah provinsi, saya kira nggak masalah. Tapi kalau sudah lampaui batas dari kubikasi yang diizinkan oleh Pemprov, maka pemerintah tidak boleh mentolerir, harus melakukan tindakan tegas. Karena izin bentuknya kontrol, jangan sampai kita eksploitasi sumber daya alam melampaui batas. Kenapa? Karena akan menjadi kerusakan,” tegasnya.  (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini