Beranda Peristiwa Gunakan Nomor Polisi Tak Resmi, Anggota DPRD Lebak Ditilang

Gunakan Nomor Polisi Tak Resmi, Anggota DPRD Lebak Ditilang

Foto istimewa

LEBAK  – Kelakuan Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP, Imad Humaedi ini tak patut ditiru. Dia ditilang karena menggunakan nomor polisi (Nopol) tak resmi di mobil pribadinya. Dia mengganti nomor polisi A-1100-OH menjadi A-LLOO-OH sehingga terkesan dibaca ‘Alloo oh’.

Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fikri Ardiansyah membenarkan bahwa ada anggota DPRD Lebak ditilang karena menggunakan nomor polisi palsu. Kepolisian langsung menilang kendaraan yang bersangkutan dan diminta mengganti dengan nomor resmi.

“Iya, semuanya sama, ada pelanggaran kita tindak,” kata Ardiansyah dikutip dari detikcom, Selasa (26/11/2019).

Dari laporan anggota, nopol tersebut dibuat oleh pemilik di luar yang ditentukan kepolisian. Nopol sengaja dibuat seakan terbaca ‘Alloo oh’ dan bukan keluaran resmi kepolisian.

Dihubungi terpisah, Imad Humaedi membenarkan bahwa dia ditilang karena menggunakan nopol tak resmi. Ia langsung membenahi nomor tersebut dan menggantinya dengan yang resmi.

Ia mengaku bahwa menggunakan nopol tak resmi karena nomor yang asli belum dicetak. Akhirnya, ia menerapkan variasi di nomor kendaraan pribadi.

“Pada saat itu memang seri (nopol) belum jadi, saya ubah angka 1 jadi huruf L,” kata Imad kepada detikcom.

Ia juga meminta maaf sebagai anggota DPRD karena melanggar aturan lalu lintas. Nomor tak resmi tersebut katanya langsung diperbarui dan diganti dengan yang resmi.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini