SERANG – Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto melalui tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengajukan gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu bagaimana dengan dampak ekonomi nasional?
Menurut Pengamat Ekonomi dari Core Indonesia Piter Abdullah, pengajuan gugatan tersebut tidak akan berdampak ke perekonomian Indonesia.
Sebab, ia menilai MK akan memproses gugatan secara transparan, sehingga tidak akan ada aksi-aksi seperti 22 Mei kemarin yang mengganggu investasi.
“Saya kira dampaknya baik ya karena ini proses yang positif. Kecil kemungkinan terjadi kondisi (aksi) seperti kemarin karena proses pengadilan akan terbuka sehingga clear mengakhiri tuduhan kecurangan menghilangkan alasan untuk demo,” jelas dia, Sabtu (25/5/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika terjadi aksi sepanjang sidang gugatan hal itu juga tak akan mempengaruhi perekonomian. Pasalnya, puncak aksi telah terjadi di 22 Mei kemarin. Investor pun dinilai paham terhadap kondisi (aksi) tersebut.
“Kalau pun ada (aksi) tidak akan mempengaruhi, karena puncaknya sudah lewat kemarin, dan terbukti pemerintah cukup mampu mengendalikan. Mereka (investor) nggak takut karena sudah cukup paham karakter Indonesia,” paparnya seperti dikutip dari detik.com.
Sementara itu, Piter mengungkapkan kondisi pasar Indonesia telah merespons positif pasca aksi 22 Mei kemarin. Hal ini terbukti dari penguatan nilai tukar mata uang rupiah.
“Rupiah sudah menguat itu juga ada sentimen positif dari luar, dan dari dalam,” tutup dia. (Red)