Beranda Uncategorized Gugatan Prabowo Diprediksi Bakal Ditolak Mahkamah Konstitusi

Gugatan Prabowo Diprediksi Bakal Ditolak Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Fotografer: Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

SERANG – Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, bukti awal yang dipaparkan oleh kubu tersebut dinilai tak cukup kuat.

Ketua Umum Kode Inisiatif Veri Junaidi menyatakan hampir 90 persen bukti yang diberikan oleh Prabowo-Sandi berkutat pada informasi yang disajikan di media. Padahal, ia menilai seharusnya mereka menjadikan hal itu sebagai informasi awal.

“Bukti-bukti yang disampaikan dalam bentuk pemberitaan media, itu harusnya informasi awal atas dugaan pelanggaran. Masih butuh bukti-bukti autentik lainnya,” ucap Veri dalam sebuah diskusi, Minggu (16/6/2019).

Selain itu, Veri menilai poin-poin yang diadukan ke MK lebih berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan pidana dalam pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, hal tersebut seharusnya menjadi urusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kepolisian.

“Tapi kemungkinan saya melihat MK masih akan mendengarkan dan melanjutkan proses, tapi soal putusan tidak sangat kuat untuk bisa mengatakan ini terkait selisih hasil pemilu,” ujar dia seperti dilansir CNN Indonesia.

Lebih lanjut ia mengatakan MK tak bisa menerima bukti yang tak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Artinya, jika bukti yang diberikan kubu Prabowo-Sandiaga tak mempengaruhi perolehan suara secara signifikan, maka tak diterima oleh MK.

“Kalau dalam proses persidangan ada pelanggaran yang tidak terstruktur dan sistematis atau masif, MK akan kembalikan ke penegak hukum atau pengawas pemilu untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti tahap perbaikan permohonan yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga. Menurutnya, perbaikan PHPU pilpres tak ada dalam aturan MK.

“Tidak ada jadwal perbaikan permohonan, kalau tidak dijadwalkan artinya tidak boleh,” terang dia.

Menurutnya, sikap MK yang memperbolehkan revisi permohonan dari Prabowo-Sandiaga tak tegas. Apalagi, poin yang direvisi terlalu banyak dari 37 halaman menjadi 146 halaman.

“Karena nanti bagaimana pun MK akan memutuskan apakah sudah sesuai atau cacat formil, kalau saya jadi kuasa hukum, saya sarankan tambah bukti bukan perbaikan isi permohonan,” tegas Feri. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini