Beranda Uncategorized Gugatan Pilkada Kota Serang 2018 Sulit Diajukan ke MK 

Gugatan Pilkada Kota Serang 2018 Sulit Diajukan ke MK 

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id
SERANG – Hasil hitung cepat atau quick count untuk Pilkada Kota Serang 2018 telah selesai. Dari hasil hitung cepat tersebut diketahui masing-masing kandidat telah meraih persentase dukungan pemilih.

Pasangan nomor urut 1 Vera Nurlaela-Nurhasan meraih suara sebesar 32,15 persen dengan suara sebanyak 90.468. Pasangan calon nomor urut 2 Samsul-Rohman sebesar 29,16 persen atau suara sebanyak 82.030. Sementara pasangan calon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri sebesar 38,69 persen dengan suara sebanyak 108.856.

Berdasarkan hasil hitung cepat tersebut unggul pasangan pasangan Syafrudin-Subadri dengan pasangan Vera-Nurhasan. Selisih suara untuk kedua pasangan mencapai 6,54 persen.

Untuk diketahui jumlah penduduk Kota Serang tahun 2018 menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencapai 645.632 jiwa. Berdasarkan Pasal 158 Undang Undang Pemilu, ketentuan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kabupaten/kota dengan jumlah tersebut selisih suara tidak melebihi 1 persen atau 6.456 suara saja.

Dikonfirmasi akan kemungkinan gugatan ke MK, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Serang, Ratu Ria Maryana belum memberikan statemen resmi kepada wartawan. Panggilan wartawan belum direspons.

Terpisah Juru Bicara MK Fajar Laksono menjawab secara normatif mekanisme gugatan Pilkada di MK.

“Sesuai aturan, seperti yang tertuang dalam Pasal 158 batas untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk penduduk 500 ribu hingga 1 juta, maka maksimal selisih suara 1 persen,” kata Fajar melalui sambungan telpon. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini