Beranda Hukum Gugatan Pencopotan Sekda Cilegon Bergulir di PTUN Serang

Gugatan Pencopotan Sekda Cilegon Bergulir di PTUN Serang

Sidang perdana gugatan Maman Mauludin terhadap SK Wali Kota Cilegon di PTUN Serang

SERANG – Sengketa pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, resmi memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan terhadap keputusan Wali Kota Cilegon yang mencopot Maman pada Desember 2025 lalu kini tengah diproses secara hukum.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG dan telah menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi penggugat dan tergugat, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menjelaskan bahwa sidang awal difokuskan pada verifikasi dokumen serta legal standing para pihak.

“Karena ini perkara tata usaha negara, pemeriksaan lebih banyak pada aspek administratif. Ada beberapa perbaikan dokumen yang diminta oleh majelis hakim,” ujar Dadang kepada BantenNews.co.id, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, tiga perwakilan Pemkot Cilegon hadir sebagai pihak tergugat.

Dadang menegaskan, gugatan diajukan lantaran keputusan pemberhentian kliennya dinilai mengandung cacat prosedur. Menurutnya, pencopotan Sekda hanya didasarkan pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanpa melalui mekanisme berjenjang sebagaimana diatur untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Sekda diangkat melalui keputusan Menteri Dalam Negeri dan Wali Kota. Seharusnya mekanisme pemberhentiannya juga mengikuti prosedur berjenjang,” katanya.

Ia menambahkan, gugatan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar pengujian keputusan tata usaha negara.

Selain itu, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum acara PTUN, permohonan tersebut dikenal sebagai penundaan atau schorsing terhadap objek sengketa.

“Kami memohon agar keputusan tersebut diskorsing sebelum ada putusan akhir,” ucap Dadang.

Tidak hanya pembatalan SK, pihak Maman Mauludin juga meminta majelis hakim memerintahkan pemulihan kedudukan serta nama baik Maman sebagai Sekda Kota Cilegon.

Baca Juga :  Dua Selebgram Banten Promotor Judi Online Divonis 10 Bulan Penjara

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, menyampaikan bahwa sidang perdana belum memasuki pokok perkara.

“Agenda sidang masih sebatas pemeriksaan administrasi kuasa hukum dan materi gugatan,” ujarnya.

Agung menegaskan, Pemkot Cilegon akan mempertahankan keputusan pemberhentian tersebut. Ia menyatakan, proses pencopotan Sekda telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menjelaskan seluruh tahapan dan mekanisme yang telah ditempuh. Posisi kami sebagai tergugat adalah mempertahankan keputusan yang telah diambil,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo