Beranda Pemerintahan Gugatan Pemindahan RKUD Dicabut Karena Akan Direvisi,  Busro: Itu Bukti Cacat Formal...

Gugatan Pemindahan RKUD Dicabut Karena Akan Direvisi,  Busro: Itu Bukti Cacat Formal Yuridis

Ketua Tim pengacara Gubernur Banten, Abdullah Busro

SERANG – Ketua Tim pengacara Gubernur Banten, Abdullah Busro menganggap gugatan terhadap perkara pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) cacat formal yuridis. Hal itu setelah penggugat melakukan pencabutan gugatan karena alasan akan direvisi.

“Dengan adanya pencabutan itu kami berpendapat bahwa gugatan yang diajukan mengandung cacat formal yuridis. Entah dalam bentuk apa alasan mereka mencabut (karena) untuk melengkapi pihak (tergugat), hal itu membuktikan gugatan itu lemah,” kata Busro saat ditemui di Kantor Abdullah Busro & Partners Law Firm, di Kota Serang, Rabu (24/6/2020).

Menurut Busro, pihaknya tetap memberikan keleluasaan kepada para penggugat untuk melakukan pencabutan dan revisi gugatan.

“Itu kan hak mereka. Kami berikan keluasaan. Tapi kami berkeyakinan, kalaupun nanti (gugatan) dilanjutkan, putusan pasti majelis hakim akan menyatakan tidak diterima. Tapi (langkah) penggugat membuktikan gugatan lemah, ada cacat yuridis. Dan buat kami kalau di pertandingan sepakbola itu sudah 1-0,” katanya.

Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, Agus Mintono mengatakan, pada prinsipnya Gubernur Banten mempunyai komitmen dalam melakukan penyehatan dan penyelamatan Bank Banten.

“Tentunya perlu realisasi dalam melakukan penyehatan Bank Banten. Kami juga berharap ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” kata Agus.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini