Beranda Hukum Gugatan Ditolak PTUN Serang, Maman Mauluddin Ajukan Banding

Gugatan Ditolak PTUN Serang, Maman Mauluddin Ajukan Banding

Ilustrasi palu sidang. (ai)

SERANG – Dadang Handayani, kuasa hukum Maman Mauludin menyatakan akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak seluruh gugatan soal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cilegon tentang pemberhentian Maman dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon.

Dadang mengaku, pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan sehingga belum dapat memberikan penilaian terhadap pertimbangan majelis hakim.

“Putusan ini gugatan kita ditolak. Sampai sekarang salinan putusan belum kita terima. Berdasarkan putusan itu kami menyatakan banding,” kata Dadang kepada BantenNews.co.id, Senin (22/6/2026).

Menurut Dadang, pihaknya perlu mempelajari lebih dulu pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses banding.

“Saya belum bisa melihat kejanggalan-kejanggalan karena belum menerima salinan putusan. Jadi kita perlu melihat pertimbangan-pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Meski demikian, Dadang mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim PTUN Serang. Selain itu, ia juga telah menyampaikan hasil putusan tersebut kepada Maman Mauluddin dan sependapat untuk melanjutkan perkara ke tingkat banding.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Kepada Pak Maman sudah saya sampaikan hasil putusan itu dan beliau sepakat untuk banding,” sampainya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN Serang menolak seluruh gugatan terhadap SK Wali Kota Cilegon mengenai pemberhentian Maman Mauludin dari jabatan Sekda Cilegon.

Putusan perkara bernomor 6/PEN-PP/2026/PTUN.SRG tersebut dibacakan secara daring pada Senin (22/6/2026) ini. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan penggugat.

Pemkot Cilegon menilai, putusan tersebut menguatkan proses penerbitan keputusan Wali Kota Cilegon Robinsar terkait pemberhentian Sekda.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Cilegon Agung Budi Prasetya mengatakan putusan itu berarti Pemkot Cilegon sebagai pihak tergugat memenangkan perkara.

“Putusan pokok perkaranya menolak gugatan penggugat seluruhnya, artinya dimenangkan oleh Wali Kota (Pemkot Cilegon) sebagai tergugat,” ucapnya.

Baca Juga :  Berkedok Berbagi Takjil, Belasan Remaja di Kota Tangerang Diamankan Polisi

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa tahapan yang dilakukan Pemkot Cilegon hingga penerbitan keputusan yang menjadi objek sengketa telah sesuai aturan.

“Dengan hasil putusan pada hari ini, menggambarkan bahwa tahapan yang sudah ditempuh oleh Pemkot Cilegon sampai dengan terbitnya objek sengketa sesuai ketentuan,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari keberatan pihak Maman Mauluddin terhadap SK Wali Kota Cilegon yang memberhentikannya dari posisi Sekda dan menempatkannya sebagai staf biasa.

Pihak penggugat menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme serta prosedur kepegawaian. Dalam gugatan, mereka meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah SK tersebut, menunda pelaksanaan keputusan, serta memerintahkan pemulihan hak Maman Mauludin.

Penggugat juga meminta agar Wali Kota Cilegon mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi nama baik, harkat, martabat, dan mengembalikan kedudukan Maman Mauludin seperti semula.

Penulis: Rasyid
Editor: Gilang Fattah