Beranda Peristiwa Gudang Berisi 2 Juta Kosmetik Ilegal Asal China di Tangerang Digerebek BPOM,...

Gudang Berisi 2 Juta Kosmetik Ilegal Asal China di Tangerang Digerebek BPOM, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar

BPOM mengungkap peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah besar setelah menggerebek sebuah gudang di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah besar setelah menggerebek sebuah gudang di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.082.039 produk kosmetik tanpa izin edar yang terdiri dari 956 jenis produk. Seluruh barang yang diamankan diduga berasal dari China dan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim intelijen dan tim siber BPOM.

“Hasil penelusuran mengarah ke sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kosmetik ilegal sebelum diedarkan ke masyarakat,” kata Taruna saat memberikan keterangan.

Menurut BPOM, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur penyelundupan laut. Setelah tiba di Indonesia, barang kemudian disimpan di gudang dan dipasarkan melalui berbagai saluran penjualan, termasuk platform daring.

Dalam operasi tersebut, BPOM turut mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal itu. Satu orang diduga berperan sebagai pengimpor, sementara satu lainnya bertugas memasarkan produk secara online.

“Kami mengamankan dua orang. Ada yang berperan mengelabui sistem penjualan secara online dan ada yang berperan sebagai pengimpor,” ujar Taruna.

Kedua orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

BPOM menyebut seluruh kosmetik yang ditemukan tidak memiliki izin edar resmi sehingga tidak dapat dipastikan standar mutu, keamanan, maupun kandungannya. Barang bukti yang disita selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga :  Korupsi Kredit Fiktif, Eks Ketua Koperasi di Pandeglang Dituntut 8 Tahun Penjara

Atas kasus tersebut, para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk kesehatan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo