Beranda Kesehatan Gubernur Tegaskan RSUD di Banten Wajib Layani Pasien Tak Mampu Meski Tanpa...

Gubernur Tegaskan RSUD di Banten Wajib Layani Pasien Tak Mampu Meski Tanpa BPJS

Gubernur Banten Andra Soni. (Rasyid/bantennews)

LEBAK – Gubernur Banten, Andra Soni, memastikan masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7 tetap mendapatkan jaminan pembiayaan layanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Pembiayaan tersebut dapat dilakukan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai langsung oleh APBD Provinsi Banten.

Kebijakan ini disampaikan Andra Soni saat menerima aspirasi masyarakat Kecamatan Malingping terkait kendala penggunaan layanan kesehatan menggunakan SKTM dan BPJS-PBI akibat klasifikasi data DTSEN yang menempatkan sebagian warga pada Desil 6–10. Aspirasi itu disampaikan saat kunjungan kerja Gubernur ke RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur langsung memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memastikan setiap masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

“Tugas kita adalah melayani. Rumah sakit ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” tegas Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menanyakan langsung kualitas pelayanan RSUD Malingping kepada pasien dan keluarga. Warga menilai tenaga kesehatan telah memberikan pelayanan yang ramah dan baik, namun mereka berharap penambahan fasilitas tempat tidur karena sering penuh ketika jumlah pasien meningkat.

“Secara umum rumah sakit ini sangat ramai. Ini satu-satunya rumah sakit yang dekat dengan beberapa wilayah, bahkan ada pasien dari Pandeglang. Artinya, fasilitas harus ditingkatkan, jumlah dokter ditambah, dan ruang perawatan dibuat lebih layak serta manusiawi. Kita fasilitasi agar kenyamanan pelayanan semakin baik,” ujar Andra.

Dengan kebijakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Desil 1 hingga 7 ini, Andra Soni menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk menjamin layanan kesehatan yang mudah dijangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Baca Juga :  Masker Kain Dipercaya Bisa Cegah Corona, Seberapa Efektif Sih?

“Kita pastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. Karena kesehatan adalah hak setiap warga,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa munculnya klasifikasi baru DTSEN dari Kementerian Sosial berdampak pada banyaknya masyarakat yang keluar dari daftar penerima BPJS-PBI APBN, sehingga sebagian warga kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Solusinya dari Pak Gubernur tadi, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang memerlukan layanan kesehatan di empat rumah sakit milik Pemprov Banten akan kita akomodasi pembiayaannya melalui BPJS-PBI APBD Provinsi Banten,” jelas Ati.

Ia menambahkan, Pemprov Banten juga telah merencanakan penambahan kuota 50 ribu penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memenuhi kewajiban pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin minimal 21 persen dari kebutuhan wilayahnya.

Adapun RSUD Malingping saat ini memiliki 124 tempat tidur dan berstatus rumah sakit tipe C. Dengan meningkatnya kebutuhan layanan, Dinas Kesehatan berencana menambah kapasitas rawat inap serta ruang operasi—yang saat ini baru tersedia tiga ruang.

Dinas juga telah menyiapkan lahan pengembangan dan akan mengusulkan penambahan bangunan dalam rencana penguatan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah selatan Banten.

Tim Redaksi