Beranda Pemerintahan Gubernur Tak Bisa Paksakan Kabupaten/Kota Simpan Uang di Bank Banten

Gubernur Tak Bisa Paksakan Kabupaten/Kota Simpan Uang di Bank Banten

Wahidin Halim - foto istimewa

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku tidak bisa memaksakan bupati maupun walikota se Banten untuk menjadikan Bank Banten sebagai tempat menyimpan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Ini menyangkut trust (kepercayaan). Kita (pemprov) ngga bisa memaksakan orang lain. Itu tergantung pribadi (Bank Banten). Dia bisa meyakinkan ngga?,” kata WH, Senin (27/7/2020).

Menurut WH, Bank Banten harus bisa meyakinkan dana APBD pemerintah kabupaten/kota aman disimpan di bank tersebut.

“Begini, anda punya duit, saya mau (simpan) di bank mana yang saya yakini bank itu aman. Makanya kita sehatkan dulu. Dan itu sudah rencana kita dari dulu,” ujar WH.

Seperti diketahui, Pemprov Banten berkomiten menambahkan modal sebesar Rp1,551 triliun untuk Bank Banten. Dan penambahan modal itu juga telah disetujui oleh DPRD Banten melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur Banten tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Banten di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020) lalu.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini