Beranda Nasional Gubernur Riau Pelesiran Saat Karhutla, Tjahjo Kumolo: Kita Tidak Bisa Beri Sanksi

Gubernur Riau Pelesiran Saat Karhutla, Tjahjo Kumolo: Kita Tidak Bisa Beri Sanksi

Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers. (istimewa)

TANGSEL – Gubernur Riau, Syamsuar absen saat peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.

Diketahui, Syamsuar malah pelesiran ke Thailand saat kondisi wilayahnya sedang dilanda bencana tersebut. Hal itu memberi kesan bahwa gubernur tersebut tidak mempunyai rasa tanggung jawab untuk mengurus wilayahnya.

Bahkan Syamsuar juga diketahui tak hadir dalam rapat koordinasi Satgas (Satuan Tugas) Karhutla di Landasan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tak bisa memberi hukuman terhadap Syamsuar, lantaran menurut Tjahjo, bukan kewenangannya untuk memberi hukuman karena daerah tersebut sudah otonom dan kepala daerahnya pun dipilih oleh rakyat.

“Kami catat dan kami sampaikan bahwa kenapa ga hadir. Kalo kepala daerah ga bisa hadir karena sakit atau berpergian kan ada wakilnya. Kalo ga hadir gitu kan harus dipertanyakan, tapi kita ga bisa memberi sanksi karena dia otonom dan dipilih oleh rakyat di daerah,” ungkap Tjahjo saat menghadiri ulang tahun BNPP di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (17/9/2019).

Tjahjo melanjutkan, pihaknya hanya bisa mengingatkan dan membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat ke daerah, serta perencanaan anggaran bahwa ada pokok-poko yang harus jadi skala prioritas.

“Berbeda dengan TNI/Polri yang bisa disanksi sedangkan kita ga bisa. Kita juga selalu berkoordinasi dengan kementrian kehutanan tapi Pemda juga harus mendukung penuh karena kebakaran huta itu sudah merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan,” jelasnya.

Tjahjo menyayangkan ketidak hadiran pemerintah daerah, khusunya kepala daerah atas peristiwa tersebut.

“Pemadaman api itu kan harusnya dari perangkat terbawah dulu seperti Kelurahan, kecamatan, jangan nunggu yang lain-lain lagi. Lalu ada forkopimda tingkat Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Provinsi kan tugasnya untuk itu,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini