Beranda Pemerintahan Gubernur Banten Diminta Hadiri Sidang Mediasi Gugatan RKUD

Gubernur Banten Diminta Hadiri Sidang Mediasi Gugatan RKUD

Dua kuasa hukum penguggat dan tergugat pemindahan RKUD usai sidang perdana di PN Serang, Kamis (16/7/2020).

SERANG – Kuasa hukum Moch. Ojat Sudrajat CS selaku penggugat pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Gubernur Banten, Wahyudi meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) untuk hadir dalam mediasi pada Kamis, 23 Juli 2020 mendatang. Hal itu setelah hakim mediator meminta seluruh prinsipal yaitu baik penggugat maupun tergugat untuk hadir.

“Mediasi digelar minggu depan dengan catatan prinsipal harus hadir. Dan saya yakin (tergugat) akan hadir. Karena ini amanat Perma (Peraturan Mahkamah Agung). Makanya saya berharap semuanya harus hadir,” kata Wahyudi usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (16/7/2020).

Dikatakan Wahyudi, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, sidang mediasi diberikan waktu selama 30 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada kata sepakat maka akan dilanjutkan kepada pokok materil.

“Kalau misalkan deadlock (buntu) tapi ada (kemungkinan) menuju kesepakatan bisa diperpanjang 30 hari lagi. Tapi kalau tidak ada kesepakatan baru pemeriksaan materil, kaya pembacaan gugatan, sampai kepada alat bukti, saksi, kesimpulan lalu keputusan,” katanya.

“Dan hakim mediator juga menitipkan pesan ke panitera bahwa semua harus hadir. Karena saya yakin semuanya taat hukum,” sambungnya.

Wahyudi menuturkan, sesuai acara hukum perdata, dalam proses mediasi kuasa hukum baik dari penggugat maupun tergugat tetap akan mendampingi.

“Kita hadir hanya mendampingi. Tinggal nahkodanya itu kan majelis hakim yang sudah menyerahkan kepada hakim mediator. Kalau (mediasi) terlaksana tapi deadlock lanjut materil. Dan mediasi ini legal, jadi silakan kemauannya seperti apa tinggal disepakati bersama,” ujarnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini