Beranda Peristiwa Gubernur Banten Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 9 Januari 2019

Gubernur Banten Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 9 Januari 2019

Sebuah kendaraan teronggok setelah tergerus gelombang tsunami di Kecamatan Sumur. (Foto : wahyu/bantennews)

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat tsunami Selat Sunda per Kamis (27/12/2018) sampai Rabu 9 Januari 2019. Penetapan tersebut, mempertimbangkan dua keputusan Pemda Pandeglang dan Kabupaten Serang yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana tsunami.

“Tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda mulai Kamis (27/12) sampai 9 Januari 2019,” kata Gubernur Banten dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Serang, Banten, Jumat (28/12/2018).

Berdasarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, paling tidak ada 14.587 orang harus mengungsi akibat bencana tsunami tersebut. Data sementara, ada 526 unit rumah yang rusak, 14 hotel, 60 warung kuliner bibir pantai, 215 gazebo dan 44 unit perahu rusak.

Lewat penetapan darurat bencana ini, seluruh instansi terkait diminta ikut dalam penanganan pasca bencana dan pemulihan kawasan.

Kepada warga di sepanjang pesisir juga diminta tetap menjauhi kawasan sepanjang pesisir pantai. Sementara itu, wisatawan yang akan merayakan liburan diminta tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Warga tidak panik dan tetap tenang. Wisatawan sementara tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” paparnya. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ