Beranda Pemerintahan Gubernur Banten Tetapkan KLB Pandemi Virus Corona

Gubernur Banten Tetapkan KLB Pandemi Virus Corona

Gubernur Banten Wahidin Halim - foto istimewa

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas pandemi virus Corona COVID-19 di Provinsi Banten.

Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus corona terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten. Demikian siaran tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (14/3/2020).

Dalam Rapat yang dipimpin langsung Gubernur bersama Sekda, dan para Kepala Dinas/Badan ditetapkan KLB Virus Corona di wilayah Provinsi Banten dan memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan agar meliburkan Siswa SMA/SMK Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan yakni mulai 16 – 30 Maret 2020 dan dibuka kelas maya atau online terkecuali Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu juga upacara dan apel bersama tidak dilaksanakan guna membatasi berbagai kegiatan-kegiatan dengan kehadiran orang yang banyak.

Membatalkan kunjungan kerja dan sementara tidak menerima kunjungan kerja dari luar kota.

Gubernur juga menghimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah Virus Corona.

Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ