Beranda Pemerintahan Gubernur Banten Teken Kenaikan UMK 2020, Ini Besaran Tiap Kabupaten/Kota

Gubernur Banten Teken Kenaikan UMK 2020, Ini Besaran Tiap Kabupaten/Kota

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

SERANG – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seluruh daerah di Banten sudah ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim atau akrab disapa WH.

Kenaikan UMK tersebut mengacu pada surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yakni sebesar 8,51 persen atau sesuai PP 78 2015 tentang Pengupahan yakni sebagai berikut :

1. Kota Serang Rp3.773.940
2. Kabupaten Serang Rp 4.152.887
3. Kota Cilegon Rp4.246.081
4. Kabupaten Tangerang Rp4.168.268 5. Kota Tangerang Rp4.199.029
6. Kota Tangerang Selatan 4.168.268.
7. Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909 8. Kabupaten Lebak Rp2.710.654.

“Sudah ditandatangani, naik sesuai ketentuan delapan koma sekian persen, sesuai dengan Kementerian Tenaga Kerja,” kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang seperti dikutip dari detik.com, Selasa (18/11/2019).

Kenaikan UMK terbaru ini berlaku pada 2020. Menurut WH kenaikan UMK ini sudah disepakati oleh semua pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini