Beranda Pemerintahan Gubernur Banten Siap Layani Gugatan Soal Bank Banten

Gubernur Banten Siap Layani Gugatan Soal Bank Banten

Wahidin Halim - foto istimewa

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku siap menghadapi gugatan terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).

“Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani,” ungkap Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), Jumat (19/6/2020).

“Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten,” tambahnya.

Dikatakan, atas nama pribadi pihaknya menghargai. Karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran.

Dijelaskanya, bahwa Gubernur membiarkan Bank Banten itu tidak benar. Gubernur Banten sudah melakukan berbagai upaya sejak 2018.

“Yang kedua, bahwa seharusnya yang digugat adalah BUMD. Karena pemilik Bank Banten itu adalah BGD (PT Banten Global Development). Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural,” papar WH.

Dijelaskan, RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) menjadi kewenangan gubernur. WH berpendapat jika RKUD tidak dipindahkan, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak lagi.

“Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,” ungkap WH.

Dikatakan WH, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan langkah-langkah. Gubernur juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018. DPRD juga sudah melakukan langkah-langkah.

“Apa yang akan digugat?” pungkas WH.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini