Beranda Pemerintahan Gubernur Banten: Pembentukan Badan Usaha WPR Belum Bisa Dilakukan

Gubernur Banten: Pembentukan Badan Usaha WPR Belum Bisa Dilakukan

Gubernur Banten Andra Soni saat ditemui di Pendopo KP3B. (Audindra/bantennews)

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pembentukan badan usaha untuk pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Banten belum dapat dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu terbitnya pedoman teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum tahapan tersebut dijalankan.

Penegasan itu disampaikan Andra Soni menyusul munculnya informasi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Banten Selatan, mengenai adanya dorongan agar warga segera membentuk koperasi sebagai badan usaha pengelola WPR.

Menurut Andra, hingga saat ini Pemprov Banten tidak pernah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha ataupun koperasi sebagai syarat pengelolaan WPR.

“Perlu kami luruskan bahwa dari Pemerintah Provinsi Banten belum ada imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha dalam pengelolaan WPR sebelum pedoman teknis dari Kementerian ESDM diterbitkan,” kata Andra Soni saat menerima audiensi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS), Kamis (25/6/2026).

Ia mengingatkan, informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan keresahan hingga mengganggu stabilitas keamanan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan. Karena itu, warga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum maupun kejelasan dari pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut, Andra didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Gubernur meminta masyarakat tetap tenang sambil menunggu seluruh regulasi yang sedang disiapkan pemerintah pusat. Menurutnya, tujuan utama kebijakan pemerintah terkait pertambangan rakyat adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar tambang untuk memperoleh manfaat ekonomi secara adil.

“Yang diinginkan masyarakat sekitar tambang bukan menjadi kaya mendadak, tetapi memiliki mata pencaharian yang tetap dari sumber daya alam di wilayah tempat mereka tinggal,” ujarnya.

Baca Juga :  Pejabat Pemkot Cilegon Dapat Mobil Dinas Mewah Baru Berplat B DKI Jakarta

Andra juga menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar sesuai dengan tujuan pemerintah pusat dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Ia mengatakan Pemprov Banten akan menelusuri informasi mengenai adanya pihak yang mendorong pembentukan koperasi sebelum adanya aturan resmi. Bahkan, pemerintah mempertimbangkan pembentukan desk khusus sebagai pusat informasi sekaligus pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan WPR.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menjelaskan, usulan WPR dari Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya mencapai lebih dari 1.000 hektare yang tersebar di 32 titik.

Namun setelah melalui proses verifikasi Kementerian ESDM, hanya 11 titik yang dinyatakan memenuhi syarat. Kawasan tersebut meliputi sekitar 528 hektare di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ari, seluruh lokasi yang telah ditetapkan berstatus clear and clean karena tidak berada di atas wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan lain maupun kawasan konservasi dan kawasan lindung.

Meski demikian, pelaksanaan pengelolaan WPR belum dapat dimulai karena masih menunggu terbitnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diperkirakan selesai pada akhir tahun 2026.

Setelah pedoman diterbitkan, Pemprov Banten akan menyusun regulasi daerah sebagai landasan pelaksanaan, mulai dari penyelesaian naskah akademik, forum diskusi dengan para pemangku kepentingan, hingga penetapan bentuk badan usaha yang nantinya diperbolehkan mengelola WPR.

“Kalau ada pihak yang saat ini meminta masyarakat segera membentuk koperasi untuk WPR, saya pastikan itu bukan berasal dari Pemerintah Provinsi Banten karena kami sendiri masih menunggu pedoman teknis dari kementerian,” tegas Ari.

Dalam audiensi tersebut, Pengurus BEMNUS Banten, Qolbi, menyampaikan hasil temu pikir bersama masyarakat di Banten Selatan. Menurutnya, warga mengaku mulai didorong untuk mengurus legalitas koperasi meski belum mengetahui secara pasti lokasi blok WPR yang akan dikelola.

Baca Juga :  Pemprov Banten Komitmen Kembangkan Energi Terbarukan

Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena belum ada kepastian mengenai wilayah pengelolaan maupun mekanisme yang akan diterapkan pemerintah.

Melalui pertemuan tersebut, BEMNUS berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan tidak mudah dipengaruhi pihak-pihak yang mengatasnamakan program WPR tanpa dasar resmi.

Tim Redaksi