Beranda Pemerintahan Gubernur Banten Minta Pemkab Tangerang Konsisten Terapkan Jam Operasional Truk Tambang

Gubernur Banten Minta Pemkab Tangerang Konsisten Terapkan Jam Operasional Truk Tambang

Gubernur Banten Andra Soni. (Rasyid/bantennews)

KAB. TANGERANG – Gubernur Banten Andra Soni menyoroti polemik jam operasional truk tambang di pasca blokade jalan penghubung Tangerang-Bogor oleh sopir truk di Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Kamis (18/9/2025) lalu sopir truk tambang melakukan pemblokiran jalan penghubung antara Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Andra menegaskan, Pemkab Tangerang harus konsisten menegakkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan.

“Saya pastikan bahwa penegakan perda yang telah dibuat itu harus konsisten. Sehingga ini penting, karena ini juga memiliki kepentingan masyarakat juga,” kata Andra Soni di Tangerang, Jumat (19/9/2025).

Andra menyatakan, aktivitas truk tambang sudah banyak memberikan dampak buruk dan kerap memakan korban.

“Dan jam perbub dibuat itu tujuannya adalah membantu masyarakat. Sehingga seluruh aparatur yang memiliki tugas untuk menjalankan perda tersebut harus menjalankan sebaik-baiknya,” tegas Andra.

Andra juga merespons adanya perbedaan jam operasional truk tambang antara Pemkab Tangerang dan Pemkab Bogor.

Bagi Andra tak ada alasan lain bagi Pemkab Tangerang tidak melaksanakan regulasi yang telah dibuat.

“Ya, prinsipnya seperti itu yang kita sampaikan. Peraturan Bupatinya harus diterapkan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Diketahui, Kabupaten Bogor memiliki aturan serupa yang termaktub dalam Perbup 56 Tahun 2025. Namun, kebijakan tersebut saat ini tidak berlaku karena adanya nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan perusahaan transporter.

Dalam kesepakatan itu, truk tambang mendapat tambahan jam operasional saat perbaikan jalan, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, ketegangan terjadi antara warga dan sopir truk di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor yang berbatasan langsung dengan Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Banyak Langgar Jam Operasional, Dishub Razia Truk di Kronjo

Berdasarkan informasi, motif penutupan jalan itu diduga dipicu kemarahan sopir truk tambang yang dilarang melintas ke Kabupaten Tangerang sebelum pukul 22.00 WIB.

“Anti-klimaksnya di situ mungkin hari ini. Yang pasti mereka itu menentang dari jam operasional,” ujar seorang warga, Udin.

Warga yang geram pun melemparkan batu ke kaca truk hingga pecah. Sekitar pukul 21.00 WIB, sopir truk tambang yang melakukan penutupan jalan itu akhirnya menghentikan aksinya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd