SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni mengingatkan sekolah tak lagi menerima murid melebihi kuota rombongan belajar (Rombel) atau kelas sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejumlah konsekuensi bisa terjadi jika kuota itu diterabas saat proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kalau sekarang kan sudah dikunci sesuai dengan jumlah yang ada dan jumlah muridnya itu juga di 36 ya 36 (murid per rombel),” kata Andra saat meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 1 Kota Serang, Senin (16/6/2025).
Andra mengatakan, jika menerima siswa lebih dari kelas yang terdata dalam Dapodik justru membuat masalah pada sekolah bersangkutan yang berujung proses belajar mengajar tidak maksimal sehingga siswa sulit mencerna pelajaran.
“Para guru kesulitan mereka untuk mengajar dimana kelasnya itu sampai dengan 50 murid sedangkan kapasitas kelas yang sangat terbatas dan ini proses belajarnya terkendala,” katanya.
Andra pun menyesalkan masalah kelebihan siswa itu malah dianggap biasa dan berjalan selama bertahun-tahun. Sehingga, ia bertekad untuk mengembalikan sesuai dengan ketentuan yang ada dengan program Sekolah Gratis bagi sekolah swasta.
“Maka solusinya adalah dengan sekolah gratis nah ada beberapa sekolah di sekitar sini yang mengikuti program mudah-mudahan ini bisa membantu,” katanya.
Ia menegaskan agar panitia seleksi maupun sekolah untuk menjaga integritas dan mengikuti regulasi yang ada. Tidak ada lagi menerima siswa-siswa titipan sehingga menerabas aturan yang ada.
“Proses penerimaan siswa baru tahun ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjamin keadilan bagi anak-anak kita yang ingin mendapatkan pendidikan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA, SMK, dan SKH negeri dan swasta di Provinsi Banten Banten tahun ajaran 2025/2026 dimulai hari ini. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 16 Juni sampai 23 Juni 2025.
Tim Redaksi