
SERANG– Gubernur Banten Andra Soni menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Ya jangan dipakai mudik. Itu (kendaraan) hanya untuk keperluan dinas,” kata Andra, Kamis (5/3/2026) kemarin.
Andra menuturkan, larangan tersebut memang dari tahun ke tahun sudah diterapkan. Namun dirinya tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diterima ASN jika tetap membandel menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Enggak boleh, dong. Dari dulu kan enggak boleh,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengatakan saat ini Pemprov masih menunggu intruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kan biasanya suka ada surat edaran dari KPK atau yang lainnya. Kami lagi nunggu lah,” kata Deden.
Larangan penggunaan mobil dinas itu juga sebenarnya tersirat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam surat yang ditandatangani Andra itu, Selain ASN yang mencakup kepala OPD, dalam surat juga disebutkan larangan kepada Direktur RSUD serta pegawai BUMD untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas hanya untuk kepentingan terkait kedinasan,” tulis Andra.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi