SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dalam SE tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten dilarang menerima bingkisan maupun parsel yang ditengarai gratifikasi saat Hari Raya Idul Fitri.
SE Nomor 5 Tahun 2026 itu juga memerintahkan bagi setiap ASN agar segera melaporkan setiap uang, parsel, fasilitas, dan berbagai pemberian lainnya yang diduga gratifikasi.
“Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten (dan) Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tulis Andra dalam surat tersebut.
Apabila ada gratifikasi yang diterima dalam bentuk makanan yang mudah rusak atau basi, Andra meminta agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
“(Dilakukan) setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulisnya.
Larangan tersebut kata Andra merupakan turunan dari surat edaran KPK. Selain ASN yang mencakup kepala OPD, dalam surat juga disebutkan larangan kepada Direktur RSUD serta pegawai BUMD untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas hanya untuk kepentingan terkait kedinasan,” tuturnya.
Jika ditemukan bukti adanya penerimaan gratifikasi, masyarakat bisa menyampaikannya ke surat elektronik upg.banten@gmail.com atau disampaikan langsung ke KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online pada pranala gol.kpk.go.ig atau surat elektronik gratifikasi@kpk.go.id.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
