TANGERANG — Permintaan Anggota DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, agar pengelolaan Situ Cipondoh diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum mendapat persetujuan dari Gubernur Banten, Andra Soni.
Alih-alih mengamini usulan tersebut, politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa legalitas kawasan Situ Cipondoh saat ini telah berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Saya sampaikan tadi bahwa memang Situ Cipondoh itu sekarang sertifikatnya sudah kembali,” ujar Andra usai menghadiri peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Andra, sertifikat yang dimaksud berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun demikian, luas pasti kawasan situ tersebut masih dalam proses pengecekan.
“Itu luasnya dengan kondisi sekarang sedang kita cek,” imbuhnya.
Dengan status legal yang telah dikuasai Pemprov Banten, Andra memberi sinyal bahwa pengelolaan Situ Cipondoh ke depan tidak hanya difungsikan sebagai penampung air. Kawasan tersebut didorong untuk memiliki nilai tambah, termasuk potensi pengembangan sektor ekonomi dan ruang publik.
Ia juga berencana mengajak Wali Kota Tangerang, Sachrudin, serta Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, untuk meninjau langsung kondisi Situ Cipondoh.
“Saya dengan Pak Wali Kota dan Pak Ketua DPRD rencananya mau keliling ke Situ Cipondoh, melihat potensi-potensi apa yang bisa kita manfaatkan,” ujarnya.
Sikap tersebut menandakan bahwa wacana penyerahan pengelolaan Situ Cipondoh kepada Pemkot Tangerang masih belum final.
Sebagai informasi, Situ Cipondoh yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, awalnya merupakan aset Pemprov Jawa Barat dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten pada 2007. Kawasan ini sempat menjadi sorotan publik akibat tumpang tindih 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan situ.
Permasalahan tersebut muncul saat Situ Cipondoh dikelola oleh PT Griya Tritunggal Paksi (GTP) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov Jawa Barat. Perusahaan tersebut mengelola kawasan seluas 1.261.757 meter persegi selama 30 tahun sejak 1993 melalui penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kerja sama itu berakhir pada 2023. Belakangan, 16 SHM yang sempat terbit di atas lahan situ telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa pengelola Situ Cipondoh saat ini—apakah masih pihak ketiga atau Pemprov Banten—Andra memilih menunda penjelasan.
“Nanti, nanti secara khusus kalau mau wawancara soal Situ Cipondoh. Ini sudah keburu buka puasa,” ujarnya singkat.
Pantauan di lapangan pada Kamis (26/2/2026) menunjukkan Situ Cipondoh masih ramai dikunjungi warga dan dipenuhi aktivitas pedagang. Namun, di sejumlah titik terlihat pondok-pondok bambu dalam kondisi terbengkalai. Selain menimbulkan kesan kumuh, bambu lapuk yang menancap di perairan diduga mempercepat sedimentasi di beberapa area.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, secara terbuka meminta Gubernur Banten agar menyerahkan aset Situ Cipondoh kepada Pemkot Tangerang. Permintaan itu disampaikan melalui interupsi dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang yang digelar dalam rangka HUT ke-33 Kota Tangerang.
Selain penyerahan aset, Tasril juga meminta Pemprov Banten memperlebar Jalan Raya Cipondoh yang selama ini menjadi salah satu titik kemacetan terparah di wilayah tersebut.
“Karena kemacetannya sangat krodit. Kalau Pak Gubernur dari Ciledug sering lewat Cipondoh, macetnya luar biasa,” kata Tasril.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
