Beranda Pemerintahan Gubernur Bakal Larang Truk Besar Melintas di Jalan Provinsi Banten

Gubernur Bakal Larang Truk Besar Melintas di Jalan Provinsi Banten

Petugas Dishub Banten menindak tegas Truk bertonase besar - foto istimewa

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim menegaskan pihaknya bakal melarang truk-truk besar melewati jalan Provinsi maupun jalan nasional yang ada di wilayah Banten.

Sebab itu pihaknya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Banten melakukan tindak tegas.

“Siang tadi kendaraan overtonase angkutan tanah dari Curugbitung di ruas Jl. Cikande – Rangkasbitung Kabupaten Lebak ditindak tegas,” ujar WH panggilannya melalui akun instagram resminya, Rabu (26/2/2020).

“Saya intruksikan kepada Dishub Banten untuk bertindak tegas dan melarang truk-truk besar melewati jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada diwilayah Banten,”

“Puluhan truk besar dengan tonase 60 ton lebih menghancurkan jalan provinsi dan nasional, itu sangat merugikan, ratusan miliar negara dirugikan akibat rusaknya jalan-jalan tersebut. Kurangi tonasenya sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan” .

“Dishub Banten berhasil menindak tegas dan mengamankan kendaraan tersebut dibawa ke Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten untuk mengikuti proses pengadilan,”

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini