Beranda Hukum Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan 3 Pengedar Narkoba

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan 3 Pengedar Narkoba

CILEGON – Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menciduk 3 orang tersangka pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Minggu (26/1/2020) pukul 23.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibishana membenarkan kabar tersebut.

“Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat kita berhasil amankan BN, ML dan FB. Asal ketiga orang tersangka ini masih kita sembunyikan, karena pihak kita sedang proses melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ketiga tersangka berhasil kita bekuk tanpa ada perlawanan di kamar kontrakan mereka,” kata Yudhis, Senin (27/1/2020).

Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, ditemukan dalem tas 1 paket ukuran sedang yang berisikan narkoba jenis sabu.

Kemudian, ditemukan dalam penanak nasi tempat masak nasi  1 paket besar yang berisi sabu, 5 paket didalam bungkus roko dan 13 paket yang di balut lakban hitam yang diduga sabu. Di ketahui ketiga orang tersangka ini merupakan pengedar barang haram terdebut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kapolres kembali.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat. “Mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” kata dia. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini