KAB. TANGERANG – Gedung Olahraga (GOR) Indoor di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum bisa digunakan. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengucurkan anggaran Rp13,75 miliar untuk membangun fasilitas tersebut pada 2025.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani menilai, kondisi itu menunjukkan lemahnya perencanaan proyek.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menyiapkan seluruh kebutuhan GOR sejak awal agar bangunan langsung berfungsi setelah pembangunan fisik selesai.
“Bangunan itu sia-sia, kan? Sementara uang yang sudah kita gelontorkan sebesar Rp13 miliar lebih. Satu tahun tidak jadi apa-apa. Ini kan perencanaan yang tidak matang,” kata Deden saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, anggaran Rp13,75 miliar seharusnya sudah mencakup kebutuhan sarana, prasarana, dan penataan lingkungan sekitar GOR.
“Harusnya perencanaannya matang. Satu tahun anggaran itu selesai, apalagi anggarannya Rp13 miliar, bisa langsung digunakan,” tegasnya.
Deden juga mempertanyakan skala prioritas Pemkab Tangerang dalam mengalokasikan anggaran. Ia menilai, pembangunan GOR menjadi ironi ketika sejumlah persoalan mendasar di sektor pendidikan dan kesehatan masih membutuhkan anggaran besar.
Ia menyoroti sekolah yang kekurangan ruang kelas hingga kondisi siswa yang harus belajar di ruang musala dan UKS.
“Rp13 miliar itu kalau jadi ruang kelas, bisa berapa ruang kelas? Banyak sekolah yang kekurangan ruang kelas, seperti Serdang Kulon. Ada yang belajar di ruang musala, di ruang UKS,” ujarnya.
Persoalan GOR tak berhenti pada masalah perencanaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak yang menimbulkan kelebihan pembayaran Rp88.756.339,91.
Deden mempertanyakan lemahnya pengawasan dinas terkait hingga BPK menemukan persoalan tersebut.
Ia meminta Pemkab Tangerang tidak hanya mengejar pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan proyek dari internal pemerintah.
“Jangan hanya mengoreksi pihak ketiga, tetapi harus mengoreksi ke dalam juga. Yang paling penting bagaimana mendisiplinkan proses pengawasan pekerjaan agar persoalan yang sama tidak terulang,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni mengatakan, pemerintah masih mengalokasikan pekerjaan lanjutan untuk GOR tersebut pada 2026.
“Masih ada lanjutan tahun ini,” kata Erni, Rabu (5/8/2026).
Pantauan di lokasi pada Rabu (5/8/2026) menunjukkan kondisi berbeda dari tampilan fasad GOR yang terlihat megah. Bangunan yang berdiri di samping area parkir gedung lingkup PU itu tampak sepi tanpa aktivitas.
Fasad depan GOR tampil dengan dominasi warna emas dan abu-abu serta ornamen siluet atlet. Namun, area samping dan belakang bangunan justru dipenuhi semak dan rumput liar.
Sejumlah material juga masih berserakan di bagian bawah bangunan. Koridor samping gedung tampak kosong.
Bagian dalam gedung tidak terlihat jelas sehingga kondisi fasilitas di dalam belum dapat dipastikan. Sementara itu, jejak kaki di lantai dua menunjukkan adanya aktivitas manusia.
Kondisi lingkungan GOR tersebut menjadi sorotan karena pemerintah membangun fasilitas itu dengan anggaran belasan miliar rupiah, tetapi hingga kini masyarakat belum bisa memanfaatkannya.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
