KAB. SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 70 Tahun 2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum menyatakan keputusan MK telah bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan menghormati dan menjalankan amar putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan hakim MK bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang taat hukum kita harus menjalankan apa yang menjadi amar putusannya,” ujar Bahrul Ulum saat dihubungi BantenNews.co.id melalui WhatsApp pada Senin (24/2/2025) malam.
Terkait strategi yang akan diterapkan dalam menghadapi PSU, Bahrul Ulum yang juga ketua DPRD kabupaten Serang tersebut mengungkapkan, Golkar akan menyusun langkah-langkah berdasarkan pengalaman sebelumnya serta mengembangkan strategi inovatif untuk meraih hasil perolehan suara secara optimal.
“Tentunya berbekal pengalaman yang sudah kita rasakan, ada inovasi strategi yang harus dipersiapkan,” tuturnya.
Dengan persiapan tersebut, Golkar optimistis menghadapi pemungutan suara ulang dan siap berkompetisi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo