CILEGON – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Cilegon telah menyiapkan pengganti Andi Kurniadi untuk menduduki jabatan di DPRD Kota Cilegon. Pasalnya, Budi Mulyadi bakal menjadi pengganti Andi di lembaga legislatif pada proses pergantian antar waktu (PAW). Budi Mulyadi bakal menjabat di DPRD Kota Cilegon sekitar satu tahun lebih.
Diketahui bahwa Andi Kurniadi dari Fraksi Golkar resmi menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019 melalui Partai NasDem. Atas tindakannya itu, Andi bakal diberhentikan karena dianggap indisipliner. Andi merupakan Anggota DPRD Kota Cilegon dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jombang-Purwakarta.
“Kalau melihat suara kedua terbanyak pada Pileg 2014 adalah Budi Mulyadi,” ujar Sekertaris DPD II Golkar Cilegon, Sutisna Abbas, Senin (16/7/2018).
Namun begitu pihaknya masih harus berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon untuk memastikannya. “Terkait hal ini kita akan konsultasi dengan KPU,” katanya.
Sutisna menyatakan, terkait pencalegan Andi Kurniadi ke Partai Nasdem pihaknya sudah mengambil langkah tegas melalui rapat pleno. Sebab, langkah Andi mencalonkan diri melalui Partai Nasdem telah melanggar peraturan partai.
“Bila seperti itu berarti harus diberhentikan dari anggota dewan karena secara organisasi itu sudah melanggar atau indisipliner dan mencemarkan nama baik organisasi dalam hal ini partai. Kita sudah pleno dan mengambil sikap tegas dari yang bersangkutan. Kita sudah persiapkan bahwa bersangkutan harus PAW,” tandas. (Man/Red)