JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum yang menyeret Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada aparat penegak hukum.
Sikap itu disampaikan di tengah sorotan terhadap keberangkatan Nusron ke Malaysia yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahlil menegaskan bahwa Golkar berkomitmen menghormati setiap proses hukum. Ia menyatakan partainya tidak akan mencampuri mekanisme penegakan hukum terhadap kadernya tersebut.
“Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi,” ujar Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia kembali menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga penanganan perkara harus diserahkan kepada aturan yang berlaku.
“Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bahlil.
Pernyataan Bahlil itu merespons polemik perjalanan dinas Nusron ke Malaysia yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sebelumnya mengonfirmasi rute perjalanan Nusron. Ia berangkat melalui Batam, transit di Singapura, sebelum melanjutkan penerbangan ke Malaysia untuk menjalankan agenda kedinasan.
Namun, keberangkatan tersebut menjadi sorotan karena Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada 15 Oktober 2026.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Nusron justru bertolak ke luar negeri ketika penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.
Menurut penelusuran MAKI, perjalanan dinas Nusron ke Johor Bahru, Malaysia, dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain absen dari pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Nusron juga diketahui tidak menghadiri pertemuan kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (16/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting dalam pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang dekat Nusron.
Sumber : suara.com
