Beranda Hukum Golkar Pertahankan Bacaleg yang Terindikasi Mantan Napi Korupsi

Golkar Pertahankan Bacaleg yang Terindikasi Mantan Napi Korupsi

(Sumber ilustrasi: beritasatu.com)

PANDEGLANG – Partai Golkar enggan mengganti Bacalegnya meski ada surat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang untuk mengganti dua orang Bacaleg karena terindikasi mantan narapidana korupsi.

Sekretaris DPD Golkar Pandeglang, Ari Yusman mengatakan, Golkar masih terus melengkapi persayaratan dua orang mantan napi koruptor dan tidak berniat menggantinya. Golkar menyerahkan kembali kepada KPU apakah dua orang Bacalegnya dicoret dari daftar Bacaleg atau tidak.

“Sementara ini kami masih teruskan melengkapi berkasnya tidak diganti, tergantung KPU karena merekapun patokan PKPU 20, jadi mungkin mereka akan mengeliminasi dua orang Bacaleg itu,” kata Ari saat dihubungi Bantennews.co.id, Selasa (31/7/2018).

Kata Ari, alasan Golkar masih mempertahankan Bacalegnya karena saat ini PKPU nomor 20 tahun 2018 masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Golkar masih menunggu hasil keputusan MK terkait PKPU nomor 20 tahun 2018.

“Karena kami tetap mengacu kepada keputusan MK yang masih kami tunggu, karena kami menganggap kedua orang itu masih berstatus quo karena PKPU 20 masih berperkara di MK, ada gugatan yang belum ada keputusannya, jadi kami tetap menunggu apabila mungkin seandainya MK membatalkan  gugatan berarti kedua orang itu dicoret, tapi kami berharap MK mengabulkan gugatan sehingga mereka tetap bisa maju,” ujarnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini