Beranda Uncategorized Golkar Pandeglang Desak KPU Segera Masukkan 2 Bacalegnya dalam DCS

Golkar Pandeglang Desak KPU Segera Masukkan 2 Bacalegnya dalam DCS

Sekretaris DPD Partai Golkar Pandeglang Ari Yusman. (Foto: Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Partai Golkar mendesak pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang untuk segera memasukkan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mereka ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Desakan itu mengacu pada putusan sidang ajudikasi yang meloloskan dua Bacaleg eks narapidana koruptor dari partai Golkar yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang. Partai Golkar memberikan waktu tiga hari pada KPU untuk memasukkan Bacalegnya dalam DCS.

“Harapan kami apa yang diputuskan tadi maksimal 3 hari KPU harus melaksanakan apa yang diputuskan hari ini,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Pandeglang, Ari Yusman usai menghadiri sidang ajudikasi, Kamis (6/9/2018).

Ari mengaku kalau keputusan Bawaslu Pandeglang sesuai dengan apa yang ia dan partainya harapkan, selain itu ia juga menganggap kalau keputusan tersebut sudah memenuhi unsur keadilan bagi kedua Bacalegnya. Oleh karenanya ia berharap KPU dapat menjalankan apa yang sudah diputuskan dalam sidang ajudikasi.

“Alhamdulillah jadi apa yang kami lakukan dari awal keberatan kami terkait dengan keputusan KPU yang mencoret 2 Caleg kami itu kami anggap mencederai demokrasi, sampai hari ini diputuskan dan alhamdulillah keputusannya memenuhi unsur keadilan bagi kami. Jadi kami sangat menerima apa yang diputuskan sidang ajudikasi pada saat ini, kami juga berharap apa yang menjadi keputusan hari ini dapat dilaksanakan oleh semua pihak, baik dari kami partai, Caleg kami, Bawaslu atau KPU,” ucapnya.

Lanjut Ari, apabila dalam waktu 3 hari KPU Pandeglang tidak segera memasukkan 2 nama Bacalegnya, maka partainya akan menempuh proses hukum dan melayangkan surat keberatan kembali.

“Pasti kami akan melayangkan surat keberatan dan apabila keberatan kami tidak diindahkan KPU mungkin akan kami tingkatkan kepada jalur penuntutan, bahwa ini keputusan yang harus dipatuhi oleh semua pihak apabila ini dilanggar oleh pihak manapun maka ini melanggar hukum. Jadi apapun nanti konsekuensinya 3 hari itu KPU harus bisa menjalankan apa yang diputuskan hari ini bahwa 2 Caleg kami yang kemarin dicoret kemarin 3 hari kedepan sudah harus menjadi Caleg dari partai Golkar yang masuk dalam DCS,” tandasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini