PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan proses ajudikasi. Pasalnya, setelah dua kali melakukan proses mediasi antara partai Golkar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang dicoret tidak kunjung berujung mufakat.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan sebelumnya pemohon mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi dan ditindaklanjuti dengan mediasi. Namun karena mediasi tidak menemui kata sepakat maka dilanjut ke proses ajudikasi.
Ajudikasi sendiri merupakan proses semi persidangan yang dilakukan oleh Bawaslu untuk memutus pengajuan sengketa yang dilakukan oleh pihak pemohon.
“Kalau mediasi kami kan mengantarkan kedua belah pihak pengajuan sengketa pemohon dan termohon tidak ada kesepakatan lanjut ajudikasi,” katanya, Jumat (24/8/2018).
Jika hasil ajudikasi tersebut salah satu pihak masih tidak bisa menerima keputusan itu, maka pihak yang tidak menerima tersebut bisa melanjutkan pengajuan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau nanti keputusannya ada pihak yang keberatan maka pihak itu bisa mengajukan kembali tuntutannya ke PTUN, ini mah hanya tahapan saja,” pungkasnya. (Med/Red)