Beranda Politik Golkar Angkat Bicara Soal PSU Pilkada Kabupaten Serang

Golkar Angkat Bicara Soal PSU Pilkada Kabupaten Serang

Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang Fahmi Hakim. (Istimewa)

KAB. SERANG – DPD Golkar Kabupaten Serang angkat bicara terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024. Di mana, MK memutuskan Pilkada Kabupaten Serang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui, Golkar merupakan partai pengusung utama pasangan Bupati-Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya menghormati hasil putusan MK.

“Karena ini final, Kita hormati putusan MK, untuk dilaksanakan PSU (Pilkada) Kabupaten Serang,” kata Fahmi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/2/2025).

Pihaknya juga menunggu tahapan selanjutnya pelaksanaan PSU dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

“Iya, kita tunggu KPU tahapan selanjutnya,” ucapnya singkat.

Saat ditanya apakah mesin partai mulai dipanaskan, Fahmi mengaku, hak itu tergantung tahapan dari penyelenggara.

Begitu juga saat ditanya terkait strategi khusus dalam menghadapi PSU, Fahmi juga menunggu arahan DPD Golkar Banten dan DPP.

“Tunggu arahan dari DPP dan DPD 1 Banten,” ujarnya.

Seperti diberitakan, MK memutuskan untuk menggelar PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024. Keputusan ini menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta, Senin (24/2/2025).

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

PSU ini, lanjut Suhartoyo, akan dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Baca Juga :  PDIP Banten Gelar Vaksinasi Warga di Panongan Tangerang

Pelaksanaan PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambah Suhartoyo.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang. MK juga meminta KPU segera berkoordinasi dan melakukan supervisi untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.

Selain itu, MK menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News