Beranda Pemerintahan GMNI Soroti Ribuan Reklame Ilegal di Kabupaten Tangerang: Koordinasi Dinas Bobrok!

GMNI Soroti Ribuan Reklame Ilegal di Kabupaten Tangerang: Koordinasi Dinas Bobrok!

Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia

KAB. TANGERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyoroti keras keberadaan 9.106 unit reklame ilegal yang bertebaran di Kabupaten Tangerang. Fakta ini dianggap sebagai ironi sekaligus bukti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan buruknya koordinasi antar dinas.

“Bagaimana mungkin reklame yang secara hukum ilegal justru menjadi wajib pajak. Ini menunjukkan bobroknya koordinasi antar dinas dan lemahnya pengawasan dari Pemkab,” ujar Endang, Sabtu (16/8/2025).

Ribuan reklame ilegal tersebut terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.

Dari 9.925 reklame yang ada, 9.106 unit diduga ilegal. Sebanyak 819 reklame belum memperpanjang izin meskipun masa tayangnya sudah habis pada 2024.

Seluruh reklame itu tetap bebas beroperasi tanpa sanksi tegas, meski jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Menurut Endang, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi adanya pembiaran sistematis oleh Pemkab Tangerang.

Tanpa regulasi turunan yang jelas mengenai pemantauan, penertiban, maupun pembongkaran reklame ilegal, keberadaan Perda tersebut hanya menjadi pajangan tanpa implementasi nyata.

“Kami mendesak Pemkab segera mengambil langkah konkret sesuai rekomendasi BPK, termasuk membongkar reklame ilegal, menindak tegas pelanggar, dan memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan serta akuntabel. Jangan hanya omong kosong tanpa tindakan nyata,” tegasnya.

Endang mengingatkan bahwa jika Pemkab tidak bertindak tegas, publik berhak menduga adanya kepentingan tertentu di balik pembiaran tersebut.

Selain merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), situasi ini juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat akibat pemasangan reklame yang tidak memenuhi standar teknis.

“Pembiaran reklame ilegal bukan hanya merugikan keuangan daerah, tapi juga bisa mengancam keselamatan masyarakat,” pungkas Endang.

Baca Juga :  Komisi I Berang Ribuan Reklame Ilegal Bertebaran di Kabupaten Tangerang

Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo