Beranda Uncategorized GMNI Pandeglang Kritisi Putusan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Nyaleg

GMNI Pandeglang Kritisi Putusan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Nyaleg

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

PANDEGLANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pandeglang menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang yang meloloskan dua mantan napi korupsi dari Partai Golkar saat sidang ajudikasi beberapa waktu lalu.

Ketua Cabang GMNI Pandeglang, Indra Patiwara menilai, Bawaslu Pandeglang terlalu cepat mengambil keputusan dengan meloloskan dua eks koruptor, padahal PKPU 20 Tahun 2018 saat ini masih berperkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, Bawaslu Pandeglang seharusnya jangan dulu meloloskan dua mantan napi korupsi jadi caleg, karena PKPU Nomor 20 tahun 2018 masih dalam uji materi MA. “Kecuali putusan MA sudah keluar dan menyatakan boleh mantan napi korupsi jadi caleg. Kalo putusan MA belum keluar, tapi tetap diloloskan ini ada apa?,” ujarnya, Sabtu (8/9/2018).

Menurut Indra, seharusnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menjadi bahan evaluasi bagi partai politik (Parpol) dalam mengajukan bacalegnya bukan malah membelanya mati-matian.

“Lalu kemudian, PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu seharusnya menjadi bahan evaluasi para partai politik yang akan mengusung para kader dalam kontestasi pemilu 2019 nanti. Jangan sampai mengusung kader yang akan mencoreng nama baik para partai politik, seperti para mantan napi korupsi,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk lebih pandai lagi memilih orang yang akan mewakili mereka di Parlemen nanti, salah satunya dengan meneliti terlebih dahulu rekam jejak Calon Legislatif (Caleg) apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat atau tidak.

“Ya kalau saya pikir caleg yang mempunyai track record buruk itu akan berimbas pada kinerja sebagai anggota dewan. Masyarakat Pandeglang harus lebih selektif dalam memilih calon wakilnya untuk duduk di parlemen. Harus bisa melihat rekam jejak si caleg yang akan ikut kontestasi di 2019 nanti,” sarannya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News